Putussibau. Memiliki wilayah yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga Malaysia, setiap tahunnya Kabupaten
Kapuas Hulu menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telantar. Mereka
kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Pada 2012 lalu, terdapat belasan TKI yang sudah dipulangkan bidang Sosial Disnakertransos Kapuas Hulu. “Selain menangani korban musibah dan korban sosial lainnya serta orang gila, pengemis, gelandangan, yang jadi wewenang kita juga mengurus masalah TKI telantar. Setiap tahun kita pasti menangani TKI telantar. Tahun lalu ada belasan yang kita pulangkan. Sementara tahun ini belum ada,” terang Abdul Azis, Kabid Sosial di Disnakertransos Kapuas Hulu.
Pada 2012 lalu, terdapat belasan TKI yang sudah dipulangkan bidang Sosial Disnakertransos Kapuas Hulu. “Selain menangani korban musibah dan korban sosial lainnya serta orang gila, pengemis, gelandangan, yang jadi wewenang kita juga mengurus masalah TKI telantar. Setiap tahun kita pasti menangani TKI telantar. Tahun lalu ada belasan yang kita pulangkan. Sementara tahun ini belum ada,” terang Abdul Azis, Kabid Sosial di Disnakertransos Kapuas Hulu.
Para TKI yang dipulangkan ke kampung halamannya semua datang dari
Malaysia. Mereka biasanya kabur dari tempat kerja. Baik yang bekerja
sebagai TKI legal maupun ilegal. Selama berada di Kapuas Hulu dan tidak
ada ongkos pulang, mereka akan dibiayai. “Asalkan mereka melapor atau
memberitahukan kepada kita,” ujar Abdul Azis.
Untuk penanganannya, Disnakertransos akan bekerja sama dengan pihak
kepolisian. Pasalnya untuk mengecek apakah benar mereka ini TKI dan
bukan residivis atau penjahat. “Kita dan Kepolisian nanti akan
menerbitkan surat sebagai orang telantar,” tukasnya.
Karena Disnakertransos tidak memiliki tempat penampungan, maka selama
ini para TKI telantar dititipkan di kantor polisi. Namun mereka bukan
berarti disel. “Paling lama sehari mereka berada di kantor polisi.
Setelah itu mereka kita biayai untuk transportasi dan uang makan selama
perjalanan ke Pontianak. Mereka ini juga kita bekali surat pengantar
untuk dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Nanti baru provinsi yang
memulangkan TKI-TKI ini ke kampung halaman mereka,” jelasnya.
Terkait tempat penampungan, sebenarnya Disnakertransos memiliki
wacana membangunnya. Karena faktor dana, hal itu belum bisa
direalisasikan. Selain itu, TKI telantar yang ditangani Kapuas Hulu
belum banyak dan terlalu sering. Sebab mengenai penampungan, saat ini
masih bisa ditangani. “Membangun rumah penampungan memerlukan dana yang tidak sedikit, juga
dibutuhkan sarana dan prasarana lain dan bahkan personel. Untuk jangka
panjang mungkin perlu, namun saat ini dirasakan belum mendesak. Sebab
masih banyak kebutuhan-kebutuhan lainnya yang lebih mendesak dari rumah
penampungan,” pungkasnya.