Putussibau. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kapuas
Hulu Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2015 sudah ditetapkan sebesar Rp 1,6 juta. Sementara Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Rp 1,7 juta.
Menurut Muhammad Suhada AMd Pd SE, Kabid Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kapuas Hulu UMK
dan UMSK ini mengalami kenaikkan dari sebelumnya. Sebab UMK Kapuas Hulu 2014
sebesar Rp 1.475.000 dan UMSK Rp 1.550.000. "UMK dan UMSK Kapuas Hulu 2015
sebelumnya kita usulkan pada Nopember kemarin. Pada bulan itu juga,
penetapannya dikeluarkan Gubernur, yaitu tanggal 21 Nopember 2014 dengan Nomor Nomor:
536/Nakertrans/2014," terangnya, Rabu (10/12).
Dikatakan Suhada, penetapan UMK dan UMSK ini berdasarkan
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kapuas Hulu 2014, yaitu sebesar Rp 2.178.606,10.
KHL ini dihitung rata-rata terhadap pemuda lajang. "Ada beberapa item yang
kita hitung, mulai dari sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan,
transportasi, komunakasi, rekreasi dan tabungan. Item rekreasi dan tabungan,
baru kita tambahan pada tahun 2014 ini, sebelumnya tidak ada," paparnya.
Sebelum KHL diusulkan, terlebih dahulu dilakukan survey
terhadap kecamatan-kecamatan besar yang dijadikan sampel. "Sebenarnya ada
juga KHL di kecamatan yang di bawah dan atas angka Rp 2.178.606,10, sehingga
kita ambil rata-ratanya atau di tengah," jelas Suhada.
Bila dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalbar, UMK dan
UMSK Kapuas Hulu termasuk salah satu yang tinggi. Ini karena memang telah
diukur berdasarkan harga kebutuhan di Kapuas Hulu. "Pola kita dari tahun
ke tahun UMK dan UMSK selalu naik, tetapi tidak drastis. Kalau kita naikkan
secara drastis dikhawatirkan mempengaruhi kemampuan perusahaan. Apalagi bila
terjadi inflasi dan akhirnya perusahaan tutup, malah akan mengurangi tenaga
kerja. Masyarakat juga yang rugi," tutur Suhada.
Penetapan UMK dan UMSK Kapuas Hulu 2015 ini akan
disebarkan ke perusahaan-perusahaan. Baik perusahaan skala besar, menengah dan
kecil. "Secara garis besar perusahaan sebenarnya sudah tahu UMK dan UMSK
ini. Sebab, ini sebelumnya telah dibahas atau ditetapkan pada dewan pengupahan
yang dipimpin Sekda Kapuas Hulu. Dewan pengupahan ini terdiri dari perusahaan,
serikat pekerja, dan instansi terkait," pungkasnya.
UMK dan UMSK ini, lanjut Suhada berlaku bagi karyawan
yang bekerja sehari 8 jam dan seminggu 40 jam. Namun, diharapkan penetapan ini
diikuti pekerja-pekerja sektor atau perusahaan kecil, termasuk tenaga honor di
instansi pemerintahan. "Minimal mendekati UMK, sehingga tidak ada
kesenjangan terlalu besar," tutup Suhada.
No comments:
Post a Comment