Tuesday, 4 November 2014

Narkoba Musuh Bersama

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya lainnya) terus menghantui bangsa Indonesia. Sudah tidak terhitung yang berhasil diungkap. Tetapi, tentu tidak kalah banyak dengan yang belum terungkap.
Pengungkapan Narkoba tidak hanya dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tetapi Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai. Dari kasus berskala kecil, hingga sekala besar dengan jumlah barang bukti yang sangat fantastis.
Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sangat beragam. Mulai dari pemakai, pengecer, distributor, hingga bandar-bandar besar yang memiliki jaringan internasional. Bahkan pabrik atau produsennya pun pernah terungkap di Indonesia.
Sebagai penduduk terbesar kelima di dunia, Indonesia memang menjadi negara yang potensial untuk memasarkan Narkoba.  Apa lagi, rakyat Indonesia mudah dipengaruhi untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Mulai dari sekedar coba-coba, hingga menjadi pecandu.
Di dunia, ada 315 juta orang usia produktif atau berumur 15 sampai 65 tahun yang menjadi pengguna Narkoba. Kemudian 200 juta orang tewas setiap tahun akibat Narkoba. Ini berdasarkan data dari organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal (UNODC).
Indonesia bertengger di posisi keempat sebagai negara dengan jumlah Narkoba terbesar di dunia. Sehingga Indonesia kini masuk kategori darurat penyalahgunaan Narkoba. Berdasarkan BNN, jumlah pecandu Narkoba di Indonesia melebihi angka 4,9 juta jiwa pada tahun 2013.
Masih berdasarkan data BNN, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan Narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Dari kejahatan narkoba ini telah dilakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (Money Laundring) 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp 163,1 miliar.
Lantaran peredaran Narkoba begitu marak di Indonesia, menjadikan negeri ini "surga" bagi para pecandu dari berbagai kelas dan kalangan. Mulai anak-anak, pemuda, hingga orang tua. Warga biasa, artis, pejabat, hingga penegak hukum.
Padahal, agama apa pun di Indonesia sudah jelas melarang mengkonsumsi Narkoba. Kecuali untuk hal-hal tertentu, misalnya untuk kebutuhan medis dan dilakukan ahli medis.
Patut disadari, penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, karena merusak susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan atau ketergantungan, berperilaku buruk dan lainnya. Tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, Narkoba juga merusak kehidupan dalam keluarga, masyarakat dan negara.
Peredaran narkoba di tanah air disebut-sebut laksana "Fenomena Gunung Es". Apa yang berhasil diungkap sekarang, sebenarnya masih kecil. Pasalnya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia diyakini lebih besar lagi.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah membentuk badan yang secara khusus menangani dan memberantas Narkoba, yaitu BNN. Begitu pula jerat hukumnya, juga menggunakan aturan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun bersifat minimal dan maksimal. Namun tetap saja peredaran Narkoba terus terjadi.
Untuk memberantas Narkoba ini memang tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum saja. Semua pihak mesti terlibat dalam mengantisipasi dan memberantasnya. Namun, yang paling utama tentu dimulai dari keluarga.
Di era globalisasi ini, orangtua mesti selalu waspada. Jangan sampai anaknya terjerumus dalam lingkaran Narkoba. Bila itu, maka akan sangat sulit mengobatinya.
Tidak cukup dengan memberikan pendidikan yang tinggi. Anak pun harus selalu dibentengi dengan nilai-nilai agama. Bila ajaran agama telah tertanam dengan baik, Insya Allah anak dapat menjauhi narkoba.
Kita berharap aparat penegak hukum dapat memberantas peredaran gelap Narkoba. Agar tidak semakin banyak masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda terlibat barang haram tersebut.
Untuk memberantas Narkoba, penegak hukum tentu perlu membersihkan dirinya terlebih dahulu. Bila di dalam institusi penegakan hukum belum bersih dari Narkoba, maka jangan harap dapat memberantas Narkoba di tanah air.
Begitu pula dengan penerapan hukuman, jangan sampai tebang pilih. Siapa pun yang terlibat Narkoba harus dibabat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Sementara, tumpul bila melibatkan pejabat atau pun aparat penegak hukum. 

Sunday, 2 November 2014

Akreditasi Puskesmas di Kapuas Hulu Dimulai Tahun 2015

Putussibau. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dr H Harisson MKes mengatakan, pada tahun 2019 semua Puskesmas sudah harus terakreditasi sebagai syarat untuk melayani pasien Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS).
"Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN. Pada kedua peraturan tersebut pada tahun 2019 semua Puskesmas harus terakreditasi, sebagai syarat untuk melayani pasien BPJS," terang Harisson.
Dibeberkannya, di Kapuas Hulu belum ada Puskesmas yang  terakreditasi. Pasalnya, peraturan ini pun baru keluar dan masih perlu disosialisasikan. "Nanti akan ada workshop yang akan diselenggarakan Kemenkes RI tentang bagaimana dan apa-apa yang dipersiapkan untuk akreditasi ini," ujarnya.
Walaupun belum terakreditasi, tetapi saat ini Puskesmas masih diperbolehkan melayani pasien BPJS. Hanya saja, nanti Puskesmas tersebut harus terakreditasi paling lama tahun 2019. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan akreditasi Puskesmas yang ada secara bertahap. "Pada 2015, dari 23 kecamatan yang ada akan kita akreditasi sebanyak enam Puskemas. Yang kita persiapkan untuk akreditasi, yaitu Puskesmas Putussibau Utara, Puskesmas Putussibau Selatan, Puskesmas Badau, Puskesmas Hulu Gurung, Puskesmas Semitau dan Puskesmas Bunut Hulu," ungkap Harisson.
Dilakukan secara bertahap, kata Harisson, lantaran kurangnya anggaran dan SDM tidak mampu membina 23 Puskesmas yang ada di Kapuas Hulu. Sebab, Puskesmas yang ingin mendapatkan akreditasi harus memenuhi beberapa standarnisasi. Standanisasi ini mulai dari sarana, bangunan, alat, SDM, program-program kesehatan, pelayanan medis, dan pelayanan administasi. "Jadi semua Puskesmas pelayanannya harus bermutu. Akreditasi ini lah cara melihat Puskesmas tersebut pelayanannya bermutu atau tidak. Yang menilai akreditasi dari Komisi Akreditasi Puskesmas dan Klinik Kemenkes RI," paparnya.
Dilanjutkan Harisson, kepengurusan akreditasi Puskesmas ini sekaligus untuk persiapan memperoleh sertifikasi ISO SMM. Hal ini sebagaimana yang sudah diperoleh Dinkes Kapuas Hulu, yang telah memperoleh sertifikasi ISO SMM. Pasalnya, untuk memperoleh ISO persiapannya hampir sama dengan akreditasi. "Akreditasi ini tidak hanya bagi puskesmas. Sebab dokter dan klinik swasta pun harus terakreditasi, kalau mau bekerjasama denga BPJS," demikian Harisson.

Danrem 121/Abw: Dalam Pertempuran, Terbunuh atau Membunuh

Putussibau. Danrem 121/Alambhana Wanawwai, Brigjen TNI Moch Fachrudin mengunjungi Putussibau, Jumat (31/10) guna memberikan arahan kepada 246 prajurit TNI dari Kodim 1206/Psb dan Yonif 644/Wls. Kegiatan yang digelar di gedung Voli Indoor itu juga dihadiri Dandim 1206/Psb, Letkol Inf Vivin Alivianto dan Danyon 644/Wls, Letkol Inf Nico Reza H. Dipura.
Danrem menegaskan, seorang tentara harus siap ditugaskan di mana saja dan tidak boleh mengeluh. Tentara juga harus selalu bersyukur agar selalu nyaman bertugas, tidak boleh selalu memandang ke atas. “Bawa enjoy saja, ketika kalian di Bataliyon 644 dan Kodim nikmati, tidak semua orang tidak dapat jadi seperti kalian,” kata Fachrudin.
Ditegaskan Danrem, tentara dibentuk NKRI untuk bertempur. Hakekat bertempur tersebut adalah manuver dan tembakan. Apabila keduanya dikuasai seimbang, maka prajurit tersebut akan mantap menghadapi medan pertempuran. “Sebagai infantri di Kapuas Hulu, kalian harus mampu manuver secara fisik dan jangan sampai tidak mampu menembak dengan baik. Kuncinya, kalian harus terus berlatih,” pesannya.
Dalam pertempuran, diingatkan Danrem, ada dua opsi yang dihadapi yaitu membunuh atau terbunuh. Untuk itu, tentara dididik agar mampu membunuh dan tidak terbunuh ketika menghadapi pertempuran. “Untuk itu, kalian harus menjadi prajurit tangguh. Tangguh dalam arti pandai, terampil, fisik prima, tahu jati diri, pemberani dan pantang menyerah,” tegas Fachrudin.
Sebelum memberikan arahan, Danrem terlebih dahulu berkunjung ke Kodim 1206/Psb. Danrem 121/ ABW datang ke kabupaten paling timur Kalbar bersama Kasi Intel Korem 121/ABW, Mayor CPL Eko Dariyanto. “Karena di Kapuas Hulu ini juga ada Kodim dan Bataliyon, sehingga saya perlu bersilaturrahmi dengan mereka. Diharapkan mereka lebih semangat lagi menjalankan tugas secara optimal. Saya cukup bangga dengan mereka yang bertugas di sini, daerah paling ujung, tapi semangatnya bagus-bagus,” puji Fachrudin.
Semangat ini, Danrem menekankan, harus selalu ingat bahwa mereka sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara professional. Untuk itu, tentara harus mencintai rakyat, tidak boleh berbuat macam-macam terhadap rakyat. “Makanya kalau mereka ada yang aneh-aneh, telepon saja Dandim dan Danyon, untuk mengingatkan. Karena mereka juga banyak yang masih muda-muda. Makanya karena tentara dan rakyat adalah satu, maka kalau ada yang aneh-aneh dengan tentara, tolong diingatkan, mungkin mereka lagi lupa, emosi atau sebagainya. Sayangi mereka selaku saudara,” demikian Danrem Fachrudin.

Saturday, 1 November 2014

Banyak Pohon Ditebang, Dukungan Pemda Kepada Forum Hijau Dipertanyakan

Putussibau. Dukungan Pemkab Kapuas Hulu terhadap program Forum Hijau Kota Putussibau dipertanyakan. Pasalnya, banyak pohon-pohon yang sudah tumbuh besar di dalam ibu kota kabupaten tersebut ditebang.
Ketua Forum Hijau Kota Putussibau (FHKP), Banjeir LH SH mengatakan, guna mendukung dan mewujudkan Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi dan sebagai realisasi dari amanat UU Noomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Ruang, mengisyaratkan wajib adanya 30 persen ruang terbuka hijau dalam pembangunan untuk suatu kota. Makanya, kata dia, setelah dibentuk FHKP baru-baru ini telah digelar serangkaian kegiatan penanaman pohon di seputar kota Putussibau, seperti di kawasan Gor Pangsuma Putussibau, depan kantor dinas-dinas dan di pinggir jalan. “Namun sayang apa yang sudah kami lakukan tidak didukung pemerintah daerah. Ini bisa kita lihat faktanya di lapangan banyak pohon-pohon ditebang dengan seenaknya. Salah satu pohon yang telah kita tanam di depan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu. Pohon-pohon tersebut ditebang lantaran adanya proyek pembangunan pagar di depan kantor tersebut,” beber Banjeir, Kamis (30/10).
Selain itu, kata dia, di kawasan GOR Pangsuma dan depan TK Darussalam juga ditebang. Padahal pohon-pohon tersebut sudah tumbuh besar. “Saya kesal sekali melihatnya, harusnya jangan asal tebang pohon. Memangnya pohon itu mengganggu mereka, memangnya pohon itu bermasalah? Mengapa pohon-pohon yang sudah tumbuh besar tersebut tidak sekalian saja dicabut sampai keakar-akarnya,” kesal Banjeir yang juga pengacara kondang di Putussibau ini.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti instansi mana yang menebang pohon-pohon tersebut. Seharusnya, pohon-pohon tersebut jangan dibabat habis. Paling tidak tinggalkanlah sedikit dahan-dahannya atau dipangkas rapi, sehingga tetap menjadi indah dan teduh. “Saya tidak tahu dan mengerti apakah penebangan pohon ini sebelumnya sudah dikoordinasikan. Kalau sudah, koordinasinya dengan siapa?,” tanya Banjeir.
Ia pun menyarankan kepada Pemkab Kapuas Hulu untuk membuat aturan yang jelas dan tegas serta sanksi. Sehingga orang atau siapa pun tidak dengan mudah dan sembarangan menebang pohon yang telah ditanam di kota Putussibau ini. “Kita semua harus sama-sama berkewajiban menjaga kota ini agar tetap teduh, sejuk dan indah serta bersih, sehingga kita dan orang yang datang ke kota kita merasa senang dan enak. Kemudian turunan atau anak-cucuk kita dapat juga menikmatinya. Seperti anak muda bilang, lingkungan hijau, hidup nggak galau,” pungkas Banjeir.

Ambulance Dipakai Untuk Angkut Sampah

Putussibau. Mobil ambulance semestinya digunakan untuk membawa orang sakit dan meninggal dunia, tapi tidak di RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau. Ambulance terpaksa dimanfaatkan untuk mengangkut sampah.
“Masyarakat sekitar dan pasien mengeluhkan bau sampah, sehingga kita memilih mengangkut sendiri karena sampah rumah sakit yang sudah ditumpuk di bak sampak sering terlambat diangkut petugas kebersihan. Padahal rumah sakit telah mengeluarkan dana untuk pengangkutan,” kata Direktur RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau, kata dr Berounly Star Rey MPH, Kamis (30/10).
Dinas terkait sebenarnya sudah dua tahun menyediakan ambrol di belakang rumah sakit. Ambrol itu menjadi tempat pembuangan sampah bukan hanya untuk rumah sakit, tapi juga masyarakat sekitar.  “Akhirnya belakang rumah sakit terkesan kumuh, karena sebagian masyarakat ada yang membuang ke ambrol, tapi juga ada yang membuang ke halaman,” terang Rey.
Akibatnya, sampah cepat menumpuk jika beberapa hari saja sampah tidak diangkut. “Bayangkan jika Sabtu-Minggu sampah tidak diangkut. Kadang-kadang petugas kebersihan setelah ditelepon beberapa kali baru diangkut. Tidak mungkin sampah yang sudah menumpuk dibiarkan saja, apalagi ini rumah sakit,” ujar Rey.
Atas dasar itulah, kata dia, pihaknya mengambil tindakan agar ambrol dipindahkan saja. Konsekuensinya petugas kebersihan tidak mengambil lagi sampah di lokasi tersebut. “Maka kami mengambil kebijakan mengangkut sampah-sampah rumah sakit sendiri dan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sibau menggunakan ambulance,” jelas Rey.
Namun, kata dia, ambulance yang digunakan itu sudah tua. Bahkan tidak pernah lagi digunakan layaknya ambulance. “Karena kami ada masalah terkait sampah, maka kami gunakan ambulance itu untuk mengangkut sampah ke TPA Sibau. Sehingga sampah tidak dibiarkan lama menumpuk di bak sampah di belakang rumah sakit. Karena ini kerap dikeluhkan pasien, termasuk karyawan rumah sakit,” kata Rey.
Dengan mengangkut sendiri, dikatakannya, persoalan sampah bisa diminimalisir. Ini pun sudah pihaknya koordinasikan dengan dinas teknis yang menangani sampah. “Ya, hitung-hitungannya juga kurang lebih, kami membayar petugas sampah dan kami mengangkut sendiri. Paling-paling kita hanya mengeluarkan solar saja, karena yang mengangkut adalah petugas cleaning service yang sudah ada gaji bulannya. Ini malah diyakini lebih efektif,” demikian Rey.

Friday, 31 October 2014

PDAM Putussibau Tunggak Pajak Lebih dari Tiga Tahun

Putussibau. Lebih dari tiga tahun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Putussibau tidak membayar pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP) dan Pembaharuan data perolehan produksi air permukaan.
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Putussibau mendesak agar PDAM segera membayar tunggakan pajak ini.
Sunardi, Kepala UPPD Samsat Putussibau menuturkan dengan tidak membayar pajak ini, otomatis merugikan pendapatan daerah. “Kalau dulu mereka bayar pajak itu tidak besar, palingan cuma Rp 1 juta lebih, tapi karena mereka menunggak sampai tiga tahun lebih, sekarang menjadi sekitar Rp 500 juta yang harus mereka bayar," katanya, Selasa (28/10) saat ditemui usai mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda di Kantor Bupati Kapuas Hulu.
Sunardi mengatakan dengan tidak membayar pajak, tentu PDAM sudah menyalahi aturan. Sebab berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pemrov Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Pemprov Kalbar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dimana pada Pasal 85 ayat 1 butir c berbunyi Hasil penerimaan Pemanfaatan Air Permukaan (PAP)diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50 persen. Kemudia berdasarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 55 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Kalbar Pasal 1 ayat 6 berbunyi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfatan air permukaan. “Kita tidak bisa menerima begitu saja, jika wajib pajak tidak membayar pajak. Sebab pajak adalah kewajiban wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha,” tegas Sunardi.
Sebelumnya UPPD Putussibau sudah menyampaikan surat peringatakan pada PDAM untuk segera membayar pajaknya. Namun memang respon yang diberikan masih kurang.  “Respon mereka  ketika kita suratin biasa saja, malahan mereka katakan mereka  tak bisa membayar karena mereka banyak tunggakan juga ke PLN,” ujarnya.
UPPD, lanjut Sunardi akan terus berupaya menagih tunggakan pajak PDAM. Bahkan masalah ini sudah pihaknya laporkan ke Sekda Kapuas Hulu. Sebab UPPD masih berharap dari pemerintah daerah dapat meminta agar PDAM segera membayar pajaknya. “Tunggakan ini sudah terlalu besar. Padahal kita sudah memberikan toleransi agar PDAM dapat membayar pajak tersebut secara angsuran, bayar tiga kali pun tak masalah, asalkan mereka bayar pajaknya,” demikian Sunardi.