
Tokoh-tokoh Agama
Islam, terutam Ulama atau Ustaz, kerap menggunakan kata kafir untuk kaum yang
bukan beragama Islam. Ternyata, nonmuslim tidak terima disebut demikian,
lantaran kafir didefinisikannya sebagai orang yang tidak beragama.
Benarkah kafir
diartikan sebagai orang yang tidak memiliki agama? Agar kita tidak salah
kaprah, saya mencoba mencari arti atau makna kata ‘kafir’.
Sebenarnya, kata
kafir berasal dari Bahasa Arab. Tetapi, sejauh ini sudah dibakukan ke dalam
Bahasa Indonesia. Karena telah menjadi kata serapan Indonesia.
Sejatinya, kita
tidak perlu menjadi Ahli Bahasa Indonesia untuk mengetahui arti dari kata
kafir. Cari saja di Kamus-kamus Bahasa Indonesia, pasti akan ketemu. Mau
praktisnya lagi, berselancar saja ke dunia maya. Cari saja website-website Kamus Bahasa Indonesia.
Dari sekian banyak
Kamus Bahasa Indonesia Online, setidaknya kata kafir memiliki arti yang sama.
Kafir yaitu orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Itu saya
temukan di situs http://kbbi.web.id/, http://kamusbahasaindonesia.org/, https://www.kamusbesar.com/, dan http://www.kamus-kbbi.com/.
Sementara di http://kbbi.kemdikbud.go.id/ juga sama, hanya ada penambahan
Allah Swt.
Sedangkan jika
mencari arti kata kafir di situs https://id.wikipedia.org/, bahkan kita
memperoleh jawaban yang lebih spisifik. Kafir merupakan Bahasa Arab.
Dalam syariat Islam
diartikan sesuai etimologi sebagai “Orang yang menutupi kebenaran Allah”.
Istilah ini mengacu kepada orang yang menolak Allah , atau orang yang
bersembunyi, menolak atau menutup dari kebenaran akan agama Islam.
Masih di
Wikipedia, secara etimologi kata kafir memiliki akar kata K-F-R yang berasal
dari kata kufur yang berarti menutup.
Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para
petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur)
dengan tanah.
Sehingga kata
kafir bisa diimplikasikan menjadi “Seseorang yang bersembunyi atau menutup
diri”. Dengan demikian, kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi
atau menutup diri.
Jadi menurut
syariat Islam, manusia kafir yaitu seorang yang mengingkari Allah sebagai
satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad Saw sebagai
utusan-Nya.
Berdasarkan
berbagai penjelasan ini, sesungguhnya istilah kafir telah terang benderang.
Kafir adalah orang-orang yang tidak mengakui Allah Swt sebagai Tuhan dan
Muhammad Rasulullah Saw sebagai utusan-Nya.
Siapa yang tidak
mengakui Allah Swt dan Rasulullah SAW? Tentu mereka yang tidak meyakini Islam
sebagai agama yang haq. Sehingga, salah besar bila ada
yang mendefinisikan kafir sebagai orang-orang yang tidak beragama.
Subtansi kafir pun
secara gamblang telah diterangkan dalam Alquran, Kitab Suci Agama Islam, yaitu
dalam Surah Alkafirun ayat 1-6 yang artinya “Hai orang-orang kafir. Aku tidak
akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku
sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu,
dan untukkulah, agamaku”.
Surah Alkafirun
tegas dan jelas, tidak ada menyebutkan terhadap orang yang tidak beragama.
Melainkan, umat Islam tidak menyembah apa yang disembah umat agama lain.
Sebaliknya, agama
lain pun tidak menyembah Allah Swt yang diyakini umat Islam sebagai
satu-satunya Tuhan. Bahkan dipertegas lagi dengan untukmu agamamu dan untuk
kaum muslim agama Islam. Bukankah ini clear and clean.
Sebagai penutup.
Jangan kita memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu. Jangan pula masuk ke ranah
agama orang lain jika tidak memahaminya. Dan, bukankah setiap agama memiliki
dogma masing-masing? SEMOGA MENCERAHKAN!!!
No comments:
Post a Comment