Parpol yang tidak lolos menilai KPU diskriminatif, tidak objektif dan arogan. Ini lantaran ada parpol yang diloloskan, sebenarnya tidak mampu memenuhi persyaratan KPU. Seperti yang disinggung Yusril Ihza Mahendra bahwa kantor DPP Partai Golkar milik negara. Belum lagi kantor partai di beberapa tempat berupa rumah dan bukan kantor permanen.
Namun ada juga yang beranggapan bahwa skenario ini telah dipersiapkan
jauh-jauh hari. Pasalnya Undang-Undang Pemilu yang sudah direvisi
dianggap banyak kalangan syarat kepentingan. Karena Undang-Undang
tersebut sudah diatur sedemikian rupa, agar parpol-parpol yang memiliki
anggota di parlemen saja berkesempatan mengikuti pemilu 2014. Bahkan
persyaratan Undang-Undang Pemilu sendiri sebenarnya diindikasikan sarat
dengan kepentingan. Salah satu indikasi yang tampak jelas, yaitu sejak
partai yang ada di parlemen mengatur bahwa verifikasi hanya akan
dilakukan pada partai di luar parlemen. Untung saja, aturan yang hanya
menguntungkan beberapa parpol saja ini digugat ke Mahkamah Konstitusi
(MK) dan akhirnya semua parpol harus mengikuti verifikasi.
Sementara terkait keputusan KPU, ibarat anjing menggonggong kafilah
berlalu. Sebab KPU tetap pada keputusannya. Protes parpol yang tidak
lolos pun dianggap angin lalu. KPU pun dengan bangga mengenalkan kepada
publik dan kesepuluh parpol ini telah memiliki nomor urut peserta,
setelah dilakukan pencabutan undi yang digelar KPU. Nomor urut 1 Partai
Nasional Demokrat (NasDem), 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3 Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), 5 Partai Golongan Karya (Partai Golkar), 6 Partai Gerakan
Indonesia Raya (Partai Gerindra), 7 Partai Demokrat, 8 Partai Amanat
Nasional (PAN), 9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan 10 Partai Hati
Nurani Rakyat (Partai Hanura).
Bagi parpol yang merasa telah memenuhi syarat, mereka berjuang
mati-matian agar partainya lolos menjadi peserta pemilu 2014. Berbagai
gugatan pun dilakukan. Ada yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PT TUN) dan ada juga ke Bawaslu. Bahkan terhadap gugatan
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Bawaslu sebenarnya sudah
mengabulkannya dalam sidang ajudikasi. Artinya PKPI sudah memenuhi
persyaratan menjadi peserta pemilu 2014.
Namun sekali lagi KPU menganggap keputusan Bawaslu tersebut sebagai
angin lalu. Bahkan KPU menilai Bawaslu tidak memiliki wewenang
memutuskan parpol sebagai peserta pemilu. Terhadap ini banyak kalangan
pun membenarkan pernyataan KPU. Akibatnya KPU merasa di atas angin dan
sepertinya keputusan KPU ini tidak dapat diganggu gugat lagi.
Kemenangan KPU ini ternyata hanya berlangsung singkat. Pasalnya
gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) ke PT TUN diterima. Keputusan PT TUN
menyatakan PBB sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.
Akhirnya PBB memperoleh nomor urut 11 sebagai kontestan peserta pemilu
2014. Terpatahkanlah keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU/2013 tentang
penetapan parpol peserta pemilu 2014 yang hanya meloloskan 10 parpol.
Belum sempat malu KPU hilang, ternyata PTUN kembali memutuskan yang
membuat wibawa KPU semakin anjlok. Sebab gugatan PKPI ke PT TUN
dikabulkan. Ini artinya apa yang dikatakan Bawaslu benar. Alhasil mau
tidak mau, KPU pun memberikan nomor urut 15 kepada PKPI. Sementara nomor
urut 12,13 dan 14 diberikan kepada partai lokal di Provinsi Aceh.
Meski akhirnya keputusannya dianulir, tetapi KPU tetap berkeyakinan
tak ada yang salah dari proses verifikasi faktual yang dilakukannya.
Sehingga menjadi aneh, kalau tidak ada yang salah, mengapa harus
dianulir. Sebab jelas dengan diloloskannya PBB dan PKPI menjadi celah
dan tanya besar, sejauh mana kinerja KPU.
Dari awal saja KPU sudah dinilai tidak becus bekerja. Padahal tugas
panjang siap menanti. Bahkan tugas ke depan KPU lebih strategis, karena
berkaitan dengan meloloskannya seseorang duduk di kursi panas
legislatif. Karena sudah dapat dibayangkan akan terjadi perseteruan
antarpartai ataupun caleg saat pemilu 2014. Baik mulai dari penetapan
caleg, penghitungan suara, hingga penetapan anggota legislatif. Sepertinya gugatan terhadap KPU pada pemilu 2014 nanti akan lebih deras mengalir.