Putussibau. Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu M Yusuf Habibi dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan kantor Balai Besar Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) yang berdiri di Kabupaten Sintang, sama sekali tidak logis. Pasalnya lokasi TNDS berada di kabupaten Kapuas Hulu.Tidak ada sedikit pun TNDS masuk dalam wilayah Kabupaten Sintang. Sehingga kantor TNDS harus segera di pindahkan ke Kapuas Hulu.“Sama sekali tidak masuk akal, jika Kantor TNDS ada di Kabupaten Sintang. Padahal semua orang bahkan Dunia mengetahui bahwa Danau Sentarum itu berada di Kabupaten Kapuas Hulu," katanya.
Untuk itu mewakili masyarakat, Habibi meminta kepada pihak TNDS untuk segera memindahkan kantornya di Kapuas Hulu. “Mereka harus segera mengusulkan kembali terhadap Menteri agar SK yang sudah menetapkan Kantor TNDS di Sintang tersebut harus dicabut, dan diterbitkan SK baru untuk pendirian Kantornya di Kabupaten Kapuas Hulu,” tegasnya.