*Kearifan Lokal Menjaga Lingkungan Alamnya
Putussibau. Untuk
menjaga lingkungan dan menjadikan Kapuas Hulu sebagai kawasan
konservasi, Pemkab dan masyarakat Uncak Kapuas bertekad melestarikan
ikan arwana yang menjadi kebanggaan daerah ini.
“Kita berani melancarkan program ini, karena dukungan masyarakat begitu kuat menjaga hutan lindung dan segala isinya,” ujar Drs Mohammad Zaini MM, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
“Kita berani melancarkan program ini, karena dukungan masyarakat begitu kuat menjaga hutan lindung dan segala isinya,” ujar Drs Mohammad Zaini MM, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Arwana bukan saja menjadi ikan hias komersial bernilai tinggi, tetapi
sebagai ikon Kapuas Hulu yang hampir punah
ini patut dilindungi oleh
seluruh masyarakat. Para penangkar tidak boleh lagi mengambil indukan
dari alam, melainkan dari appendix III.
Agar kelestariannya tetap terjaga, ikan yang sudah langka di habitat
aslinya pada sungai dan danau-danau harus diawasi ketat. Masyarakat
sekitar danau lindung memiliki komitmen kuat menjaganya. Bahkan ada
sanksi bagi yang berani menangkap atau mencurinya. Menurut Zaini, kearifan lokal di mana masyarakat kuat menjaga hutan
lindung dan mengenakan sanksi bagi pelanggarnya adalah modal yang amat
penting. Pada danau-danau lindung kelestarian ikan arwana diharapkan
terjaga. “Salah satunya di danau lindung Empangau di Desa Empangau Kecamatan
Bunut Hilir. Bahkan baru-baru ini danau ini dinobatkan sebagai juara I
pengelolaan danau lindung tingkat nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Zaini, di danau ini sudah pernah dilakukan panen
arwana, saat dia menjadi Camat Bunut Hilir pada 2002. “Memang di Danau
Empangau pada 2001 sudah dilaksanakan budi daya untuk mengantisipasi
kepunahan ikan arwana. Kalau tidak salah saya, sudah dua kali,”
jelasnya.
Khusus danau lindung Empangau, ada kelompok masyarakat pengawas
(pokmaswas) karena masyarakatnya sangat kuat untuk melindungi danau dan
isinya. Sanksinya berupa hukum adat pun cukup berat bagi yang berani
mengambil ikan di danau lindung tersebut.
Selain harus mengembalikan ikan yang ditangkap, warga sekitar yang
berani mengambil diberikan sanksi tidak boleh menikmati hasil ikan dari
danau tersebut selama dua tahun. “Makanya masyarakat sangat hati-hati untuk mencuri. Program ini
dilakukan pemerintah karena memang dukungan masyarakat sekitar danau
lindung sangat kuat menjaga kelestarian. Awalnya bibit siluk memang dari
pemerintah daerah dan ada juga swadaya masyarakat,” ujarnya.
Danau Empangau pernah melakukan panen yang hasilnya diserahkan untuk
pembangunan desa. Ada juga dikembalikan ke danau dalam bentuk pembelian
benih ikan arwana itu sendiri. Setelah ditangkarkan dan berumur di atas
satu tahun dikembalikan ke habitatnya lagi atau dilepas kembali ke danau
tersebut.
Di Kabupaten Kapuas hulu terdapat 22 danau yang sudah dibuat surat
keputusan (SK) bupati sebagai danau lindung. Penetapan sebagai danau
lindung merupakan usulan dan dikembangkan masyarakat sendiri ke
pemerintah daerah untuk ditetapkan dalam bentuk SK.
Bahkan sebagian besar sudah pernah dibantu untuk restocking-nya. Cuma
sampai saat ini belum kelihatan panen yang cukup signifikan. “Namun
kita tetap mengupayakan untuk danau-danau lindung ini kita upayakan
restocking-nya,” jelas Zaini.
Rencana Pemkab Kapuas Hulu, bukan hanya ikan arwana yang
dibudidayakan di danau lindung, tapi semua jenis ikan air tawar lokal
sebagai kearifan lokal daerah. “Inilah yang akan kita kembangkan di sana. Ke depan, sesuai arahan
Bupati bahwa untuk meningkatkan produksi ikan air tawar kita salah
satunya melalui danau lindung,” tandasnya.
Dipilihnya danau lindung karena perkembangbiakan yang diawasi
masyarakat. Misalnya dalam satu tahun atau dua tahun baru boleh dipanen,
itu yang mungkin dikembangkan. Kalau di perairan umum atau bukan danau
lindung dikhawatirkan setelah ditaburi benih tidak diawasi dan justru
ditangkap masyarakat tanpa pengendalian. “Kalau di danau lindung seperti yang kita lihat, masyarakat masih
kuat menjaga. Hanya baru saat panen ketika ada kesepakatan bersama.
Bahkan di danau lindung ada zona inti dan ada zona yang bisa digarap
masyarakat,” ungkapnya.
Sehari-hari masyarakat dapat menangkap ikan di zona yang
diperbolehkan. Baik itu memancing ataupun menjala. “Namun untuk zona
inti hanya boleh saat ada kesepakatan bersama untuk panen guna
dimanfaatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Zaini.