Putussibau. Tim Terpadu Penanggulangan Aktivitas
Illegal Fishing Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi di aula Dinas
Perikanan Kapuas Hulu, Selasa (11/3). Pertemuan yang dipimpin langsung
Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Agus Mulyana selaku ketua umum tim
pelaksana itu menyusul semakin maraknya aktivitas penangkapan ikan
menggunakan tuba dan alat setrum.
Hadir pada rapat koordinasi itu, Polres, Kejaksaan, Kantor Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan lainnya. “Rapat ini untuk penanganan masalah penangkapan ikan dengan tuba dan setrum oleh masyarakat,” kata Ir Rismawati, Plt Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Hadir pada rapat koordinasi itu, Polres, Kejaksaan, Kantor Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan lainnya. “Rapat ini untuk penanganan masalah penangkapan ikan dengan tuba dan setrum oleh masyarakat,” kata Ir Rismawati, Plt Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Rismawati mengatakan, Tim Terpadu Penanggulangan Aktivitas Illegal
Fishing ini dibagi dua. Pertama tim pelaksana yang diketuai Wakil Bupati
dan tim satgas penindakan yang diketuai Plh. Sekda Kapuas Hulu. “Tim
ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 405 Tahun 2013,” terang dia.
Sementara itu, Agus Mulyana menuturkan, pertemuan ini dalam rangka
menindaklanjuti SK Bupati tentang Pembentukan Tim Penanggulangan
Aktivitas Illegal Fishing di Kapuas Hulu. Terutama menyikapi laporan
bahwa di tempat-tempat tertentu ada masyarakat menangkap ikan di luar
ketentuan.
“Tentunya hal ini tidak bisa disikapi sendiri, tapi perlu dilakukan
pertemuan. Dari rapat koordinasi ini tentu akan ada rekomendasi yang
akan disampaikan kepada bupati dan nanti akan disampaikan kepada tim
satgas,” kata Wabup.
Selanjutnya, dijelaskan Agus, tim satgas nanti akan melakukan
pertemuan kembali dengan mengundang semua yang terlibat dalam keputusan
itu, termasuk seluruh kapolsek dan seluruh camat. “Paling tidak dengan
pertemuan itu nanti diberikan informasi langkah-langkah apa yang akan
diambil, tapi nanti rekomendasinya akan kita persiapkan,” ucap Wabup.
Dibentuk tim penanggulangan ini merupakan juga didasarkan pada Perda
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber
Daya Ikan di Perairan Umum Kapuas Hulu.
“Tapi sebenarnya pengawasan sendiri oleh masyarakat adat setempat
sangat kuat. Hanya saja Kapuas Hulu wilayahnya sangat luas dan
sungai-sungai begitu panjang. Begitu juga dengan anak-anak sungai sangat
banyak,” ujar Agus.
Oleh karena itu, menurut dia masyarakat juga tidak memiliki kemampuan
secara menyeluruh untuk melakukan pengawasan. Sehingga perlu ada
langkah dari tim terpadu dalam menyikapi persoalan tersebut.
Wabup mengingatkan, aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan
cara-cara di luar ketentuan itu akan membawa dampak ketika masyarakat
membeli ikan. Karena tidak akan tahu apakah ikan itu ditangkap dengan
menggunakan zat kimia, setrum atau sebagainya.
“Kalau tim ini tidak turun melakukan pendekatan-pendekatan kepada
masyarakat untuk menggali informasi, kita tidak akan tahu persis. Paling
tidak dengan rapat ini kita tahu apakah memang yang dilaporkan atau
yang terjadi itu benar atau tidak. Kita tidak mau memvonis dulu, tapi
kita setidaknya mengelaminir jangan sampai ke depan semakin susah, itu
tujuan kita,” tutup Agus.