Sunday, 16 March 2014

Penangkapan Ikan Pakai Tuba dan Alat Setrum Akan Ditertibkan

Putussibau. Tim Terpadu Penanggulangan Aktivitas Illegal Fishing Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi di aula Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Selasa (11/3). Pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Agus Mulyana selaku ketua umum tim pelaksana itu menyusul semakin maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan tuba dan alat setrum.
Hadir pada rapat koordinasi itu, Polres, Kejaksaan, Kantor Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan lainnya. “Rapat ini untuk penanganan masalah penangkapan ikan dengan tuba dan setrum oleh masyarakat,” kata Ir Rismawati, Plt Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu.
Rismawati mengatakan, Tim Terpadu Penanggulangan Aktivitas Illegal Fishing ini dibagi dua. Pertama tim pelaksana yang diketuai Wakil Bupati dan tim satgas penindakan yang diketuai Plh. Sekda Kapuas Hulu. “Tim ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 405 Tahun 2013,” terang dia.
Sementara itu, Agus Mulyana menuturkan, pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti SK Bupati tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Aktivitas Illegal Fishing di Kapuas Hulu. Terutama menyikapi laporan bahwa di tempat-tempat tertentu ada masyarakat menangkap ikan di luar ketentuan.
“Tentunya hal ini tidak bisa disikapi sendiri, tapi perlu dilakukan pertemuan. Dari rapat koordinasi ini tentu akan ada rekomendasi yang akan disampaikan kepada bupati dan nanti akan disampaikan kepada tim satgas,”  kata Wabup.
Selanjutnya, dijelaskan Agus, tim satgas nanti akan melakukan pertemuan kembali dengan mengundang semua yang terlibat dalam keputusan itu, termasuk seluruh kapolsek dan seluruh camat. “Paling tidak dengan pertemuan itu nanti diberikan informasi langkah-langkah apa yang akan diambil, tapi nanti rekomendasinya akan kita persiapkan,” ucap Wabup.
Dibentuk tim penanggulangan ini merupakan juga didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kapuas Hulu.
“Tapi sebenarnya pengawasan sendiri oleh masyarakat adat setempat sangat kuat. Hanya saja Kapuas Hulu wilayahnya sangat luas dan sungai-sungai begitu panjang. Begitu juga dengan anak-anak sungai sangat banyak,” ujar Agus.
Oleh karena itu, menurut dia masyarakat juga tidak memiliki kemampuan secara menyeluruh untuk melakukan pengawasan. Sehingga perlu ada langkah dari tim terpadu dalam menyikapi persoalan tersebut.
Wabup mengingatkan, aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan cara-cara di luar ketentuan itu akan membawa dampak ketika masyarakat membeli ikan. Karena tidak akan tahu apakah ikan itu ditangkap dengan menggunakan zat kimia, setrum atau sebagainya.
“Kalau tim ini tidak turun melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat untuk menggali informasi, kita tidak akan tahu persis. Paling tidak dengan rapat ini kita tahu apakah memang yang dilaporkan atau yang terjadi itu benar atau tidak. Kita tidak mau memvonis dulu, tapi kita setidaknya mengelaminir jangan sampai ke depan semakin susah, itu tujuan kita,” tutup Agus.