Tuesday, 20 October 2015

Pria 45 Tahun C4buli Bocah Perempuan 4 Tahun

Putussibau. Sungguh bejat perbuatan WAS, warga Jalan Pancasila Gang Beringin, Putussibau Kabupaten kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pria berusia 45 tahun ini tega mencabuli Bunga (nama samaran), anak perempuan yang baru berusia empat tahun pada Kamis (15/10) sekitar pukul 12.30 lalu.
Kejadian berawal Bunga yang merupakan tetangga pelaku sedang berada di rumah orang tuanya. Bunga minta belikan coklat kepada bapaknya. Namun, oleh bapaknya, Bunga diminta pergi beli bersama pelaku. "Ketika dia minta belikan coklat, kata bapaknya nanti ikut Datok Ami (panggilan WAS)," ujar WAS, saat ditemui di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (19/10) siang.
WAS pun membawa Bunga beli coklat di warung. Setelah itu, Bunga tidak langsung dibawa pulang, namun singgah ke rumah pelaku. Di rumah pelaku, Bunga sempat bermain-main. Sementara pelaku yang tinggal di rumah kakaknya itu mandi. Ketika selesai mandi, Bunga mau buang air kecil. Oleh pelaku, Bunga dibawa ke kamar kecil. Pelaku pun membukakan celana Bunga. "Setelah dia kencing, saya pasangkan lagi celananya," kata WAS.
Kemudian pelaku masuk ke kamarnya hendak mengenakan pakaian dengan membawa Bunga. Di dalam kamar itu lah, tiba-tiba timbul niat pelaku mencabuli korbannya. Bunga pun dibaringkan ditempat tidur dan celananya dibuka. Awalnya pelaku memasukan jarinya ke kemaluan Bunga, setelah itu baru disetubuhi. Saat menyetubuhi Bunga, pelaku mengaku tidak sampai onani. "Korban saat itu tidak teriak," pungkas WAS.
WAS mengaku menyesal telah mencabuli korban. Ia berdalih, saat itu dalam kondisi tidak sadar. "Saya sebelumnya sudah punya istri ketika di Kaltim, namun sudah cerai. Saya punya anak 1, tapi tidak tau sekarang ada dimana, sebab ia bersama ibunya yang saya juga tidak tau sekarang ada dimana," jelasnya.
Ternyata bukan kali ini saja, pelaku terjerat kasus pencabulan. Pasalnya pada tahun 2002, pelaku juga pernah mendekam dalam penjara lantaran memperkosa ibu-ibu berusia 51 tahun, yang juga menjadi tetangganya. "Saat itu saja kena tujuh tahun penjara. Namun saya hanya menjalani penjara selama empat tahun lebih," ungkap WAS.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK menuturkan saat dicabuli pelaku, korban sempat menangis. Kemudian, Bunga diantar pelaku pulang ke rumahnya. Saat pulang ke rumah itu lah aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Bunga yang hendak buang air kecil. Saat kencing, Bunga menangis karena kesakitan di kemaluannya. "Ketika ditanya ibunya, Bunga pun menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepadanya," jelasnya.
Bagai disambar petir, ibu korban pun tidak terima atas pelakuan pelaku. Hari itu juga, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kapuas Hulu. "Setelah mendapatkan laporan, pada hari itu juga sekitar pukul 18.00, tersangka kita tangkap di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Kapolres.
Polisi, sambung Sudarmin sudah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya, dipastikan kemaluan korban robek akibat benda tumpul. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sudamin begitu prihatin maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur. Setidaknya sudah ada kasus pencabulan anak di bawah umur di Putussibau. "Kita harap orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, jangan dilepas begitu saja, kontrol aktivitasnya, terutama anak perempuan," himbau Sudarmin.

Rakor Debat Publik Deadlock, Tim Sukses Sis-Andi Walk Out

Putussibau. Rapat koordinasi (Rakor) KPU Kapuas Hulu membahas debat publik Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat deadlock (tak capai kata sepakat). Rakor dilaksanakan di Kantor Kapuas Hulu, Sabtu (17/10) sekitar pukul 09.30.
Perwakilan tim sukses (Timses) dari pasangan calon (Paslon) Fransiskus Diaan-Andi Aswat (Sis-Andi) tidak menyetujui jadwal debat publik yang ditetapkan KPU Kapuas Hulu pada 28 Oktober 2015. Akhirnya, Timses Sis-Andi, yang diwakili Agustinus Ding dan Tressia Game, walk out atau meninggalkan ruang rapat.
Rapat koordinasi terkait debat publik rencananya akan diselenggarakan tanggal 28 Oktober 2015 di Gedung DPRD Kapuas Hulu. Dalam Rakor tersebut, sejatinya akan membahas teknis pelaksanaan debat publik. Sehingga, diundanglah perwakilan Timses Paslon AM Nasir-Antonius Pamero dan Fransiskus Diaan-Andi Aswad.
Timses Nasir-Antonius Pamero diwakili Sadeq Asdarkhan, sedangkan Timses Sis-Andi diwakili Agustinus Ding dan Tressia Game. Hadir pula saat itu perwakilan Kodim 1206/Psb., Polres Kapuas Hulu, Satpol PP, dan Dishubkominfo Kapuas Hulu.
Rakor dipimpin langsung Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza SH, didampingi Ahmad Yani SPd.I dan Awang Ramlan SE. Hadir juga Sekretaris KPU Kapuas Hulu, Drs. Dahniar.
Keputusan KPU Kapuas Hulu yang akan menggelar debat publik pada 28 Oktober 2015 ini, ternyata diprotes perwakilan timses Sis-Andi. Menurut Timses Paslon nomor urut 2 ini, sebelumnya KPU Kapuas Hulu sempat dua kali mengundang masing-masing Timses Paslon untuk membahas dan meninjau ulang jadwal debat publik.
Perwakilan Sis-Andi merasa heran mengapa KPU Kapuas Hulu mengembalikan jadwal debat publik pada 28 Oktober 2015. Padahal, dalam Rakor sebelumnya belum diputuskan jadwal debat publik.
“Kalau mengembalikan di tanggal 28 Oktober 2015, seharusnya KPU Kapuas Hulu memberitahukan kepada masing-masing Timses dan dibuatkan berita acaranya pada rapat sebelumnya,” ujar Ding.
Ding mengaku tidak bisa ikut melanjutkan Rakor tersebut. Ketua KPU Kapuas Hulu meminta agar jadwal debat publik dipending dahulu, tapi tetap ikut rapat untuk membahas teknis pelaksanaannya. Namun perwakilan Sis-Andi tidak bisa dibendung, mereka tetap wal kout. Ding dan Tressia pun meninggalkan ruang rapat.
“Saya sangat menyesal, karena sebelumnya KPU mengatakan secara teknis tidak bisa dilaksanakan debat publik ditanggal 28, tapi nyatanya kali ini dikembalikan pada tanggal 28,” tutur Ding.
Dikarenakan Timses Paslon nomor urut 2 meninggalkan ruang rapat, Sadeq pun minta Rakor dibatalkan. Menurut dia, tidak mungkin bisa membahas teknis pelaksanaan debat publik, bila salah satu Timses Paslon tidak hadir.
“Sementara terkait pembahasan teknis, sebaiknya tunggu bersama-sama Timses nomor urut 2. Sehingga rapat kali ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar dia.
Dikatakan Sadeq, sebenarnya jadwal semula debab publik memang telah disepakati tanggal 28 Oktober oleh masing-masing Timses. Kesepakatan ini ditetapkan ketika penyusunan jadwal kampanye.
Namun, KPU Kapuas Hulu sempat mengundang masing-masing Timses Paslon untuk rencana penjadwalan ulang. Tapi dalam dua kali Rakor yang diadakan KPU Kapuas Hulu, tidak ada titik temu.
Timses nomor urut 1 (Naser-Antonius) meminta jadwal antara tanggal 20-23 November. Sedangkan Timses nomor urut 2, meminta jadwal antara tanggal 26-28 November.
“Kami pun sebenarnya tidak mau debat publik tanggal 28 Oktober. Kami pun tidak bisa kalau mengikuti jadwal Timses nomor urut 2,” kata Sadeq.
Karena tidak ada titik temu, Timses nomor urut 1 pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kapuas Hulu. Termasuk debab publik tetap dilaksanakan pada 28 Oktober, seperti jadwal semula. Hanya saja, Sadeq minta surat secara resmi.
“Tanggal 28 Oktober sebenarnya sudah disepakati semua pihak pada saat penyusunan jadwal kampanye. Dan kita pun mau tidak mau harus siap, bila debat publik dikembalikan pada tanggal 28 Oktober,” ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza mengatakan, sebelumnya kedua timses Paslon, Panwas, Kepolisian, TNI dan Pemkab diundang pada saat mau menetapkan jadwal kampanye. Saat penetapan tersebut, semua telah sepakat pelaksanaan debat publik pada 28 Oktober.
“Saat itu, seperti saya sampaikan tadi, sudah berulang-ulang menanyakan kepada kedua Timses Paslon, sudah sepakatkah pada tanggal 28 itu diadakan debat publik. Maka keluar lah SK kita Nomor 74 tentang Jadwal Kampanye,” jelas Lisma.
Perkembangan selanjutnya, kata dia, pada masa KPU mempersiapkan debat publik ini, mengakomodir semua pihak, agar seluruh masyarakat bisa menyaksikan debat calon pemimpin mereka. Dengan harapan, mereka bisa melihat misi dan visi masing-masing Paslon yang akan disampaikan.
KPU Kapuas Hulu juga bekerja sama dengan media televisi dan radio sebagai sarana debat publik. “Ketika kita berkomunikasi dengan pihak televisi, ada kendala teknis yang ditemui di lapangan. Ketika terkait peliputannya. Karena ada tujuh kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana debat publiknya di hari bersamaan, yaitu tanggal 28 Oktober. Kecuali Sintang yang tidak menetapkan pada 28 Oktober,” papar Lisma.
Melihat kondisi itu, KPU Kapuas Hulu mengundang kedua Timses Paslon untuk berkoordinasi dan berdiskusi. Kiranya bisa tidak ditemukan kata sepakat antara Timses untuk merubah debat publik dari tanggal 28 Oktober. Ternyata dua kali digelar rapat koordinasi, tidak ketemu waktunya.
“Sehingga KPU berkesimpulan, karena tidak bisa mengakomodir keduanya, maka kita harus kembali ditanggal 28, sesuai SK yang telah disepakati bersama. Untuk itu, KPU Kapuas Hulu kembali menghubungi kedua tim Paslon memberitahukannya,” jelasnya.
Ternyata, sambung Lisma, ini menjadi keberatan dari tim nomor urut 2. Mereka merasa belum menyepakati debat publik kembali ditangal 28 Oktober.
Sementara, tim nomor urut 2 meminta tanggal 28 November dan ini tidak bisa dikabulkan tim nomor urut 1. Sehingga untuk mengakomodir semuanya, KPU berusaha mencari solusi.
“Salah satunya, ya kembalikan kepada SK yang telah disepakati sebelumnya,” tegas Lisma.
Diakuinya, pada tanggal 28 Oktober tersebut KPU juga terkendala, terkait penayangan di televisi. Namun, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya diputuskan bahwa untuk produksi di TVRI, tapi penayangannya di RUAI TV.
Walaupun tidak bisa ditayangkan secara langsung atau siaran tunda, namun pihak KPU berusaha mengakomodir kepentingan masyarakat, agar debat publik tersebut bisa ditayangkan.
“Kita bukan bermaksud ingin menggeser jadwal tanggal 28 Oktober tersebut atas kemauan kita. Kita berusaha mengkomunikasikan, tapi nyatanya tidak bisa mengakomodir kemauan kedua tim Paslon. Tim urut nomor 1 tidak bisa ditanggal 26-28 November, seperti keinginan tim nomor urut 2. Begitu juga sebaliknya, nomor urut 2 tidak bisa mengikuti kemauan tim nomor urut 1 ditanggal 20-23 November,” terang Lisma.
Sehingga, KPU harus bisa mengakomodir keduanya, tidak memaksakan kehendak salah satu pihak. Bahkan, dua kali rapat berlangsung deadlock.
"Kita pun sebenarnya belum ada mengeluarkan surat keputusan untuk merubah jadwal debat publik,” ujarnya.
KPU akan membuat skedul ulang untuk pembahasan teknis debat publik. “Kita kembali akan melakukan komunikasi dengan kedua tim. Kita harap semua Paslon hadir saat debat publik nanti. Karena menurut saya ini penting, dimana masyarakat bisa menyaksikan Paslon-nya menyampaikan program, misi dan visi,” tutur Lisma.