Thursday 11 November 2010

10 Ton Timah Hitam Diamankan

Pontianak. Polisi kembali berhasil mengamankan timah hitam yang berasal dari Kabupaten Ketapang, Kamis (31/12) sekitar pukul 03.30 di perairan muara Kuala Pendek Ketapang. Pasir timah hitam tersebut berjumlah 10 ton yang diangkut dengan menggunakan KM Gitani Mandiri.
Kapal ini dinahkodai Faturrahman, 23 warga Jalan KH A Dahlan Desa Kauman Kecamatan Benua Kayong Ketapang. Selain narkodanya, polisi juga mengamankan dua orang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya barang bukti timah dan kapal beserta nahkoda dan ABK dibawa ke Pol Airud Pontianak, Minggu (3/1) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat hapal kayu bermuatan minyak. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Gitani Mandiri GT 19 tersebut ternyata menyimpan ratusan karung timah hitam yang hendak dibawa ke laut Pasaguhan. “Ratusan karung timah itu disimpan di bawah susunan drum minyak,” terang Kabid Humas Polda, AKBP Suhadi SW kepada wartawan..
Menurut keterangan Nahkoda Kapal, Faturrahman mengatakan timah hitam tersebut milik seseorang. “Timah itu milik seseorang, saya tidak tahu pasti siapa orangnya. Yang jelas kami hanya dibayar untuk mengantar barang ini ke laut. Nanti sesampainya dilaut sudah ada kapal yang menjemput. kalau tidak salah yang mengurus ini adalah pak gemuk,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Faturrahman, dirinya bersama dua orang ABKnya sudah melakukan pengiriman barang serupa sebanyak dua kali. Dalam setiap kali pengiriman, dirinya selaku nahkoda kapal mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 350 ribu." Kami sudah dua kali melakukan pengiriman. Sebelumnya sekitar 1 minggu yang lalu. Saya dapat upah Rp 350 ribu, tapi saya tidak tahu ABK yang lain,” katanya.
Selain mengamankan Nahkoda kapal beserta barang bukti berupa kapal kayu bernama KM Gitani Mandiri dan barang bawaannya sebanyak 206 karung pasir timah hitam, Pol Airud juga sedikitnya memeriksa 11 saksi yaitu buruh angkut. Hingga kini polisi masih menetapkan faturrahman sebagai tersangka dan dijerat pasal 158 Undang-Undang Pertambangan. “Sementara ini yang kami nyatakan sebagai tersangka nahkodanya, sambil menunggu siapa pemilik timah hitam tersebut,” pungkas Suhadi.
Sementara itu, menurut Kapolda Brigjen Pol Erwin TPL Tobing, penangkapan ini karena penambangan tersebut tidak memiliki izin. Polisi pun kesulitan menangkap para pencuri timah ini karena mereka banyak jalur yang digunakan untuk menyeludupkannya. Selain menggunakan jalur air, mereka juga menggunakan jalur darat. “Jalur yang digunakan mereka sangat banyak, sehingga kita kesulitan untuk melacaknya. Kita tidak mungkin menempatkan personil ditiap-tiap jalur, sebab akan memerlukan banyak biaya dan tenaga,” ungkapnya.
Tempat penambangan timah tersebut tidak memiliki izin. Namun timah-timah ini terhampar diseribuan hektar yang berada depan masyarakat di daerah Batu Menangis Kabupaten Ketapang. Lokasinya pun sangat jauh yang berada di hutan produksi. “Timah-timah tersebut kualitas bagus. Mereka yang menambang di tempat itu pun tidak perlu menggunakan alat berat,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Erwin, harus difikirkan bersama agar dibuatkan izin penambangan tersebut. Sehingga tidak ada lagi pencurian terhadap timah-timah itu. “Masyarakat perlu makan, sehingga mereka menambang timah itu. Sehingga bagaimana tambang ini bisa dikelola dengan baik agar pemerintah setempat, Negara dan masyarakat diuntungkan,” sarannya.